SANGGAU, metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau melalui Komisionernya, Candra Apriansyah mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Hal itu menurut Candra sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyenggaraan Pemilu.

Candra menyebut, SKB itu sendiri sudah ditandatangani oleh beberapa Menteri diantaranya Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Mendagri M Tito Karnavian, PLT Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada 22 September 2022.

“Di dalam SKB tersebut termuat sejumlah larangan bagi ASN. antara lain ASN dilarang melakukan kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaksana, ikut kampanye dengan atribut PNS, Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” kata Candra, Kamis (23/11).

Selain itu, ia mengingatkan, ASN juga dilarang menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan), serta memberikan kembali dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Bagi ASN yang melanggar, Candra mengatakan, sejumlah sanksi sudah menanti. Mulai dari sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi.

Candra menyebut Bawaslu Sanggau dalam mengawasi netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024 lebih kepada mengedepankan fungsi pencegahan.

Adapun langkah-langkah dalam hal pencegahan dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

“Bawaslu Sanggau belum lama ini juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN kepada BKPSDM Sanggau. Kita juga akan membentuk Pokja Netralitas ASN sebagai langkah-langkah pencegahan pencegahan,” pungkas Candra.