KUBU RAYA, metro7.co.id – Polsek Terentang berhasil mengamankan SR (30) Rumah Tangga warga Dusun Radak Makmur TR 02 RT 001 RW 001 Desa Sungai Radak Dua Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Handphone milik WD (23) warga Dusun Radak Makmur TR 04 RT 002 RW 001 Desa Radak Dua Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (27/10/2020).

Saat itu WD sedang melayat ke rumah keluarganya di Dusun Radak di kediaman AL dan meletakkan handphone merk OPPO F11 PRO di atas rak shabi warna merah di ruang tamu. Selanjutnya, WD pergi mengantar jenazah ke pemakaman. Sesampai di pemakaman, dia baru teringat akan handphone tersebut dan sekembalinya dari pemakaman ternyata handphone tersebut sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut WD mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Terentang Iptu E Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek Terentang Aiptu H Simbolong mengatakan, ”Benar kami menerima laporan Saudari WD bahwa yang bersangkutan melaporkan hilangnya satu unit handphone merk OPPO F11 PRO di kediaman Saudara AL pada saat melayat”.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami beserta anggota lidik Polsek Terentang melakukan hasil penyelidikan dan kita mendapatkan informasi tentang keberadaan handphone tersebut ada di terlapor SR yang saat itu berada di rumah orang tuanya di Dusun Radak Makmur TR 2 RT 001 RW 001 Desa Sungai Radak Dua Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap terlapor, diketahui bahwa handphone tersebut benar telah diambil dan terhadap terlapor selanjutnya diamankan di Mapolsek Terentang guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota Polsek Terentang berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO F11 Pro. Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Terentang guna pengusutan lebih lanjut.