BENGKAYANG, metro7.co.id – Seorang pemilik sanggar tari di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Z ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.

Saat ini, Z juga sudah ditahan di Mapolres Bengkayang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Mariba mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan pencabulan dilakukan tersangka dalam periode Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melapor ke pihak kepolisian.

“Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka, terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 sampai Januari 2021,” jelas Mariba, Jumat 22 Januari 2021.

Mariba memastikan, kesembilan korban masih berstatus pelajar di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).

Korban juga merupakan murid yang belajar menari di sanggar yang telah didirikan tersangka sejak tahun 2015.

“Sejauh ini yang kita ketahui, korban-korban merupakan murid di sanggar tari tersebut,” ucapnya.

Mariba mengungkapkan modus yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Menurut Kasat Reskrim, dalam melakukan perbuatannya, pelaku beralasan ingin menyembuhkan penyakit yang ada di tubuh korban.

Awalnya pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban-korbannya, dengan memberitahukan bahwa ada penyakit dan hanya bisa disembuhkan dengan ritual kunci batin.

“Penyakit itu bisa disembuhkan dengan pengobatan kunci batin. Kalau tidak diobati maka penyakit akan lebih parah,” ucap Mariba.

Jika korban menolak, lanjut Mariba, maka pelaku akan terus mengirim pesan serupa dan membujuk korban.

Saat korban bersedia, pelaku menyiapkan boneka kayu, sirih, bekicot, dan batu. Lalu, pelaku pura-pura merapal doa untuk kesembuhan korban.

Nanti, pelaku akan berpura-pura, bahwa bekicot itu dikeluarkan dari kemaluan korban.Sementara batu keluar dari payudara korban.

“Setelah itu, korban langsung disetubuhi pelaku. Dia beralasan, perbuatan itu namanya adalah kunci batin,” paparnya.

Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma pada kesempatan berbeda mengatakan, ada beberapa siswi yang menjadi korban persetubuhan lebih dari satu kali dengan alasan sampai keluar tengkuyung dengan batu.

“Ada modus yang dilakukan berulang-ulang sampai berkunci batin sampai didapatkan tengkuyung dan batu yang telah dipersiapkan oleh pelaku,” katanya.

Sejauh ini pihaknya menemukan beberapa barang bukti di antaranya berupa pakaian korban, mangkok plastik yang berisikan telur, batu kemenyan dan daun sirih.

Selain itu juga ada mangkok kaca yang berisi beras kuning, ember cat berisikan dupa, serta satu tempayan berisi beras kuning.

Perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka di beberapa tempat.

“Di dalam kamar rumah tersangka, di dapur rumah tersangka, di pondok sawah samping rumah tersangka, di kebun jagung, di samping rumah tersangka, di kebun karet belakang rumah tersangka,” katanya

Kapolres Darma menghimbau masyarakat akan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi putra dan putrinya dari modus-modus tersangka.

Anak harus membangun komunikasi dengan orangtua atau orang yang dianggap menjadi teladan dan pihak untuk mengecek sanggar jangan sampai ada modus-modus yang sama yang duga dilakukan.

Kita sebagai warga masyarakat mengkampanyekan perlindungan terhadap kelompok usia rentan anak-anak karena kasus sangat signifikan yang dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Apabila ada korban yang berkaitan dengan kasus ini jangan ragu-ragu untuk melaporkan supaya tidak terus menerus terjadi dan ada potensi terhadap contoh kasus ini membuat orang percaya apabila berhubungan dengan hal-hal mistis”, tutup Kapolres NB Darma.

Z ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap 9 muridnya yang masih di bawah umur.

Pelaku yang diketahui bernama JP (36) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun. ***