PONTIANAK, metro7.co.id – Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bersama dengan UPT KPH Wilayah Kubu Raya, telah berhasil mengamankan OI (44), AL (36), dan 2 unit truk yang mengangkut 144 batang kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di Jl. Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat di sekitar titik koordinat S 0,0311° dan E 109,6082° pada Selasa, (29/6/21) lalu. 

Kepala Seksi Balai Gakum KLHK Wilayah III Pontianak, Julian menjelaskan, bahwa penyidik telah menetapkan OI (44) dan AL (36) sebagai Tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kalbar. Sedangkan 2 unit truck serta 144 batang (18,8 m3) kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran diamankan di Kantor Seksi Wilayah III Pontianak. 

“Penyidik menjerat tersangka OI dan AL dengan Pasal 12 huruf e, Jo pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 Miliar,” ujar Julian melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, pengungkapan perkara Kegiatan Operasi Penertiban illegal Logging dan Peredaran Hasil Hutan oleh Tim Operasi BPPHLHK Seksi Wilayah III Pontianak di Kabupaten Kubu Raya. Pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021, sekitar Pukul 07.50 WIB, di Jl. Trans Kalimantan Km.32, Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, tepatnya disekitar titik koordinat S 0,0311° dan E 109,6082°, berkat kerja sama Balai Gakum KLHK dan UPT KPH Kubu Raya.

“Pengungkapan Illegal Logging ini  berawal Tim operasi SPORC Brigade Bekantan Kalimantan Barat menghentikan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262  dengan supir OI dan 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 8192 dengan supir AL, yang dicurigai bermuatan kayu. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim operasi, di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol 9262 ditemukan 76 batang (9,6.m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran tanpa dilengkapi SKSHH. Kemudian di dalam 1 unit truk merk Mitsubishi Nopol  8192 ditemukan 68 batang (9,2 m3) kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran juga tanpa dilengkapi SKSHH,” ujar Julian.

Lebih lanjut, Julian mengatakan, Kayu olahan tersebut diangkut dari Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah III Pontianak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh PPNS.

“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Kalbar, UPT KPH Wilayah Kubu Raya, BPHP Wilayah VIII Pontianak dan Direskrimsus Polda Kalimantan Barat,” tuturnya.[]