PONTIANAK, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), menahan empat orang tersangka, korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan sebuah Gereja Pante Kosta di Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, tahun anggaran 2018 sebesar Rp 299 juta.

Keempat tersangka adalah, JM (Pendeta), SM (ASN) dan TI (Anggota DPRD Kalbar), serta TM (Anggota DPRD Sintang). Dari keempat tersangka, dua diantaranya adalah Anggota DPRD.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan sebuah Gereja di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, saat Konferensi Pers, yang digelar di Kejati Kalbar, Senin (4/10/2021).

Menurut keterangannya bahwa, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti, untuk menahan 4 tersangka. Termasuk hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 241 juta.

Menurut keterangannya, bahwa dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja tersebut, tidak melalui prosedur atau sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tidak ada pengajuan proposal dan tidak dilakukan verifikasi sehingga langsung dicairkan bantuan hibah tersebut.

“Yang lebih fatal lagi bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu dari empat tersangka tersebut. Tujuan dari pemberian hibah tersebut agar jemaatnya bisa dengan nyaman melakukan ibadah, tetapi malah dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut,” terangnya.

Kajati Kalbar mengatakan, bahwa dengan pengungkapan kasus itu membuktikan bahwa pihaknya selalu serius menangani kasus korupsi di Kalbar, dan akan menindak tegas tanpa pandang bulu.

Penahanan terhadap keempat tersangka akan dilakukan hingga 20 hari ke depan, hal itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya.

– Pengacara Akan Ajukan Prapradilan –

Dilain pihak, penasihat hukum tersangka JM dan SM, Raymundus Loin mengatakan pihaknya tidak puas dengan keputusan Tim Penyidik Kejati Kalbar yang menetapkan kliennya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Dalam hal ini kami akan mengajukan penangguhan penahanan, tidak menutup kemungkinan kami akan ajukan praperadilan terkait penahanan klien kami. Dalam hal ini kami menolak semuanya, seharusnya masih status saksi,” terangnya.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya akan membuktikan di pengadilan terkait kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. ***