PONTIANAK, metro7.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (SP PELIKHA), menolak dengan syarat pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pernyataan sikap tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Surat Permohonan yang ditembuskan melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziah, tertanggal di Pontianak (5/3/2020).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP SP PELIKHA, Jasmin Sibarani, melalui pesan WhatsApp kepada metro7.co.id, Jumat Siang (9/10/2020).

Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum beserta beberapa pengurus tersebut, DPP SP PELIKHA menyatakan 3 poin Pernyataan Sikap bahwa, dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan. Surat Pernyataan Sikap Penolakan disampaikan dengan bersyarat bahwa:

Menolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan yang menjadi bagian dari Rancangan UU Cipta Kerja.

Menolak Pasal-pasal yang merugikan kaum buruh, yang berpotensi menghilangkan hak-hak buruh/pekerja, yang berujung membuat kaum buruh/pekerja semakin tidak sejahtera. Sebagaimana yang telah tercantum dalam RUU Cipta Kerja.

Meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja, khusus Kluster Ketenagakerjaan, agar dibahas secara terbuka dan transparan, dengan melibatkan Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa (SP PELIKHA) serta Serikat Pekerja lainya, yang telah terdaftar secara hukum, di Republik Indonesia. *