PONTIANAK, metro7.co.id – Peristiwa peluru nyasar oleh oknum polisi berinisial Bripka F menggemparkan pengguna jalan Tanjung Pura, tepatnya di simpang empat Hotel Garuda, Rabu (2/11) siang.

Korban yang sedang melintas menggunakan mobil berplat KB 1582 J itu tertembak di bagian kepala belakang telinga.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa tersebut dan turut berduka cita terhadap keluarga korban.

“Saya atas nama kepolisian daerah Kalbar ikut prihatin dengan harapan tidak terulang kembali dan turut berduka cita terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan semoga diberi ketabahan,” ujar Kapolda Kalbar dalam konferensi pers, Rabu (2/11).

Sementara itu Wakapolresta Pontianak AKBP NB Darma kejadian tertembaknya seorang warga ini merupakan murni keteledoran anggotanya, sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kejadianya ketika pelaku oknum polisi sedang membersihkan pistol jenis AS, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pos polisi ke tempat kejadian perkara (TKP), hal ini perlu diperjelas bahwa kejadian ini tidak ada unsur kesengajaan.

”Sekali lagi ini murni keteledoran anggota kami yang sedang bertugas jaga piket di pos polisi simpang empat,” ujar perwira melati dua dipundaknya tersebut.

Masih kata Wakapolresta, atas kejadian tersebut oknum Polisi Bripka F akan dikenakan pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutupnya.