SANGGAU, metro7.co.id – Wakapolres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo di dampingi Kasatreskrim, AKP Indrawan Wira Saputra menggelar pres release dengan perkara PPMI (Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan menghadirkan dua orang tersangka dengan inisial H 40 tahun dan RF 35 tahun, di Ruang PPKO Polres Sanggau, Selasa (1/8) sore.

Menurut Wakapolres Sanggau saat memimpin gelar perkara, kedua tersangka H dan RF di jerat denagn Pasal 81 Jo Pasal 69 Uu Ri No 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menerangkan, ancaman hukuman bagi Kedua tersangka H dan RF yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah.

Kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka menurut Kompol Kombo terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Raya Kembayan Depan SPBU Dusun Tapang Raya Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

“Yang mana pada saat itu Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi dengan anggota melaksanakan razia di depan Polsek Kembayan, kemudian melintas sebuah kendaraan roda empat merek Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi KB 1620 MK, berjalan menuju ke arah Kecamatan Entikong, tiba-tiba berbalik arah,” terang Wakapolres Sanggau.

Merasa curiga, kemudian Kapolsek Kembayan berserta anggota melakukan pengejaran, dan tepat di jalan raya Kembayan depan SPBU Dusun Tapang Raya Desa Tanap Kecamatan Kembayan, anggota Polsek Kembayan berhasil memberhentikan kendaraan tersebut, di dalam kendaraan itu ditemukan 6 penumpang.

“Ya, 6 orang yang ada di dalam mobil itu 5 orang diantaranya CPMI yang hendak masuk ke Negara Malaysia untuk bekerja, dan 1 orang lagi merupakan penumpang umum yang hendak menemui istrinya di Malaysia, dan tersangka RF bertindak selaku sopir kendaraan,” ungkapnya.

Sementara itu Kasatreskrim, AKP Indrawan Wira Saputra menerangkan, modus yang dipakai pelaku ialah memfasilitasi keberangkatan CPMI ke negara Malaysia.

“Saat diperiksa beberapa penumpang yang ada didalam mobil itu mebawa dokumen Pasport, setelah dilakukan introgasi, mereka mengaku akan kemalaysia untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan disana,” ungkap AKP Indrawan.

Sepanjang Agustus 2023 ini, Polres Sanggau telah menangani kasus serupa sbayak 12 kasus yangmana 2 kasus sudah masuk tahap 2 dan sisanya 9 kasus masih dalam proses penyelidikan.