SANGGAU, metro7.co.id – 48 WBP Rutan Kelas IIB Sanggau Dapat Remisi NatalRumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sanggau memberikan remisi khusus Hari Natal 2021 kepada 48 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian remisi itu dilakukan di aula Rutan Sanggau, Sabtu (25/12) siang.

Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi mengungkapkan, remisi tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-1702.PK.01.05.05 tahun 2021.

48 WBP yang mendapatkan remisi merupakan umat kristiani. Di antaranya RK sebanyak 45 orang, RK II sebanyak 3 orang.

“Remisi khusus yang didapat WBP adalah rata-rata satu bulan,” kata Acip.[]