SANGGAU, metro7.co.id – Wakil Bupati Sanggau melantik 81 pejabat dan pengambilan sumpah janji pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau, di Aula Bappeda, Jumat (3/3).

Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot berharap pejabat yang baru dilantik nantinya dapat bekerja secara sunguh sungguh dan menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.

“Ya, kita berharap jabatan yang dipercayai kepada mereka dapat dijalankan dengan sebaik mungkin, sehingga berikutnya jabatan yang lebih baik dari hari ini akan mereka dapatkan,” ujar Yohanes Ontot.

Pelantikan hari ini dinilai Ontot berbeda dengan tahun sebelumnya, karna menurut dia pelantikan hari ini disertai dengan pengukuhan pejabat Pungsional, admistrato pejabat pengawas.

“Ya, jadi pelantikan dan pengukuhan kita lakukan secara bersamaan jadi tidak di beda bedakan lagi, sehingga ada kesetaraan,” ujarnya.

Sementara itu, Herkulanus Heri Purnama. Kepala Dinas (Kadis) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sanggau menjelaskan, dari 81 pejabat yang dilantik itu karena adanya perubahan nomenklatur dan peraturan Bupati.

“Ya, pejabat yang di lantik terdiri dari pejabat Pratama 2 orang, pejabat administrator eselon tiga ada 6 orang kemudian pejabat pengawas ada 7 setingkat eselon empat, dan jabatan fungsional penyetaraan ada 2 orang, dan jabatan fungsional yang diangkat pertama kali ada 64 orang,” terang Herkulanus.

Ia mengatakan, pelantikan kali ini di karnakan adanya perubahan peraturan Bupati terkait peraturan nomenklatur di Inspektorat dan dinas penanaman modal.

“Inspektorat dulu haya terdiri dari 4 inspektur pembantu dengan nomenklatur sekarang menjadi 5, kemudian di dinas Penanaman Modal dulu masih ada jabatan setingkat administrator dengan nomenklatur yang baru pejabat administrator itu sudah tidak asa lagi, namun sekarang disetarakan dengan jabatan fungsional dengan jenjang ahli madiya,” jelasnya.

Sebab, ada perubahan nomenklatur dan perubahan peraturan Bupati Heruklanus menyebutkan seluruh pejabat di kedua perangkat daerah itu, Inspektorat dan Dinas Penanaman Modal wajib untuk dilantik dan dikukuhkan kembali.