SANGGAU, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau mengesahkan Tiga Peraturan Daerah (Perda), di Aula Musyawarah DPRD Kabupaten Sanggau, Senin (30/5).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Edi Emilianus Kusnadi mengatakan ke tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hari ini telah di sahkan menjadi Perda.

Edi menyebut ke tiga Perda yang di sahkan itu antaranya pertama, Perda retribusi perpanjangan pengesahan rencana pengunaan tenaga kerja asing.

“Kedua, Perda bantuan pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada program studi di luar kampus utama Politeknil Negeri Pontianak di Sanggau dan Ketiga, pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024,” bebernya.

Ia berharap ke tiga Perda yang baru di sahkan itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sanggau.

Untuk ke tiga Perda yang baru di sahkan itu, Edi melihat dari segi anggaran memang yang dikeluarkan cukup besar, karena ini sesuai dengan perundang-undangan, mau tidak mau Pemerintah Daerah menyiapkan anggarannya.

Bila Pemerintah Daerah sudah mengajukan Raperda menjadi Perda pembiayaan ini artinya sudah ada perhitungan dari Pemerintah Daerah.

“Perda itu akan mejadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah di sebutkan dalam Perda itu sendiri,” pungkasnya.