SANGGAU, Metro7.co.id – Satreskrim Polres Sanggau mengungkap tindak pidana perjudian kolok-kolok yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial SO dan BH.

Perjudian dilakukan di Jalan Dahlia Nomor 19 Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Rabu (19/1) lalu.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo saat melakukan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau, Rabu (26/1), menjelaskan, kronologis penangkapan kepada dua teesangka SO dan BH.

Menurut Tri Prasetyo, kronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH, tepatnya di Jalan Dahlia Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

“Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan di rumah saudara BH, terkait dengan informasi tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH,” tutur Tri Prasetyo.

Sambungnya lagi, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut dan sekitar pukul 21.30 Wib tim satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 orang bandara yang berinisial SO Bersama saudara BH.

“Perrjudian itu sendiri dilakukan di teras belakang rumah saudara BH, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tindak pidana tersebut antara lain, satu buah lapak putih berbentuk persegi panjang kain yang terdapat gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan, tutup merah dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan uang tunai Rp 2.475.000,-.

“Untuk kedua tersangka setatusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.