SANGGAU, metro7.co.idKacapjari Entikong menyegel dua bangunan di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau yang diduga kuat adanya penyimpangan anggaran dana desa tahun 2019.

“Betul ada dua bangunan yang kami segel antara lain,bangunan PAUD dan bangunan BUMDes. Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara dari kedua bangunan tersebut yang dibangun menggunakan ADD tahun anggaran 2019 lalu,” kata Kacapjari Entikong, Rudi Astanto, Kamis (17/6/2021).

Dia mengungkapkan, penyegelan dilakukan guna mempermudah pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa tersebut, hasil penghitungan sementara kerugian negara dari dua bangunan yang disegel kurang lebih Rp 400 juta.

Rudi menjelaskan, bangunan PAUD sekitar 70 persen pengerjaanya sedangkan bagunan fisik BUMDes yang ada di Desa Pengadang hanya pondasi dan mengkrek sampai saat ini.

“Dengan melihat dari kondisi dua bangunan tersebut ada kerugian negara yang ditimbulkan karena proses pembangunan belum selesai dilakukan menggunakan anggaran tahun 2019 oleh oknum mantan Kades,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat pembantu wilayah lll Inspektorat Kabupaten Sanggau, Suparlan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara reguler dan memang ditemukan adanya penyimpangan ADD tahun 2019 di Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalbar.

“Dengan adanya permintaan dari Kacapjari Entikong terkait penghitungan kerugian negara maka 10 hari kedepan akan dilakukan penyiapan laporan terkait data data yang dibutuhkan baru diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan Cabang Entikong,” kata Suparlan.

Suparlan mengakui, ada beberapa Desa yang di bawah pengawasan Inspektorat Kabupaten Sanggau. “Namun belum ditemui kerugian negara seperti yang terjadi di Desa Pengadang,” jelasnya.[]