SANGGAU, metro7.co.id – Wan Daly Suwandi Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Jumat (27/10), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau segera melimpahkan kasus tindak pidana korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih.

Wan Daly Suwandi mengatakan, meski tersangka dugaan korupsi PSR sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Meret 2023 silam, namun hingga kini kasus tersebut belum juga tuntas.

Ia berharap, ada kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi PSR, karena menurutnya, tersangka sudah terlebih dahulu menitipkan uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh kedua tersangka.

Diketahui, Kejari Sanggau menetapkan 2 orang tersangka AZ dan Al dalam kasus dugaan korupsi PSR, yang dikelola KUD Sinar Mulia untuk petani di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 dan 2020 sampai saat ini kasus tersebut belum tuntas.

“Masyarakat Sanggau sudah lama menunggu, kapan kasus dugaan korupsi PSR itu di sidangkan, dan diputuskan hukumanya,” jelasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan meberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PSR tersebut.

“Untuk kasus itu belum bisa saya sampaikan sekarang, tetapi dalam waktu dekat ada perkembangan yang nanti akan disampaikan,” pungkasnya.