SANGGAU, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengikuti Peringatan Ke XXVI Hari Otonomi Daerah tahun 2022, pukul 9.00 Wib, di Ruangan Musyawarah ll Lantai l Kantor Bupati Sanggau, Senin (25/4).

Peringatan Hari Otonom Ke- XXVl diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, diikuti 34 Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Indonesia, acara berlangsung melalui daring/Meeting Zoom.

Pada gelaran tersebut disertai dengan peluncuran dua sistem daring untuk menyejahterahkan warga.

Launching SILPPD versi 1.1, Aplikasi Ini merupakan sistem yang digunakan oleh pihak eksternal pemerintah daerah, dan dibangun dengan database terpusat secara real time, sehingga akan tercipta satu data yang akurat dan dapat mengurangi resiko redundansi data serta resiko terlambatnya penyebaran informasi pelaporan dan KOVIOTDA ruang digital virtual meeting.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun ini, pihaknya terus mendorong penguatan peran aparatur sipil negara (ASN) dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu penting karena dalam konteks negara kesatuan, penanggung jawab terakhir penyelenggaraan pemerintah adalah presiden.

Adapun presiden, melalui menteri-menterinya menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah sebagai eksekutor pencapaian visi dan misi presiden.

”Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergi di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan, yakni presiden di pemerintah pusat dan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah,” kata Akmal dalam diskusi berjudul ”Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan Berakhlak dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”.

Menurut Akmal, penyelenggaraan otonomi daerah bergantung dari kemampuan pemerintah pusat membuat NSPK yang jelas serta kemampuan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya. Eksekusi yang dimaksud dilakukan melalui kewenangan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan kewenangan itu diharapkan daerah bisa membuat inovasi agar terjadi percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang menghasilkan kesejahteraan masyarakat.

“Intinya adalah bagaimana kita bisa membangun sinergi di antara yang memiliki kekuasan, kewenangan, yakni presiden di pemerintah pusat dan eksekutornya yang ada di pemerintah daerah,” terang Akmal.

Dalam mengemban tugas itu, ASN merupakan motor penggerak untuk mengimplementasikan kebijakan dan program pemerintah pusat terkait urusan otonomi daerah.

Oleh karena itu, penguatan peran mereka menjadi sangat penting. Merujuk sebuah idiom, Akmal mengatakan, ketika kebijakan yang baik dilaksanakan oleh aktor yang lebih baik, hasilnya akan menjadi lebih baik.

Namun, ketika kebijakan yang baik dilaksanakan oleh aktor yang kurang baik, hasilnya pun akan menjadi kurang baik.

Turut berhadir, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Wakil Bupati Yohanes Ontot, Sekda Kukuh Triyatmakah, Komandan Kodim (Dandim) 1204/Sgu, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Kaplres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kajari Sanggau Dr Anton Rudiyanto, Asisten 3 Umum Pemkab Sanggau Burhanudin, Kabag Tahta Pemerintahan Kabupatn Sanggau Wilhelmus.