SANGGAU, metro7.co.id – Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menggelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus yang ditangani satu bulan terakhir, di Ruang Reskrim Polres Sanggau, Selasa (18/4) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri di kesempatan itu mengungkapkan, kasus yang berhasil diungkap di bulan puasa ini, yakni Curat yang terjadi di dua Lokasi, kemudian kasus pemerkosaan dan perlindungan anak.

“Adapun Kasus yang berhasil kita ungkap ada curat yang terjadi di dua Lokasi, kemudian kasus Pemerkosaan dan Perlindungan anak Kesemuanya terjadi di Kecamatan Kapuas,” katanya.

Pertama, pencurian alat pertanian diketahui oleh Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kapuas Roza Dewi Tambunan, saat melakukan pengecekan terhadap satu unit mesin penggerak traktor merk Kubota di garasi tempat penyimpanan yang berada dikantor BPP, dan terlihatlah bahwa mesin penggerak tersebut hilang.

“Sempat dilakukan pencarian disekitar TKP, namun tidak ditemukan. Kerugiannya Rp15 juta, barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin -ALC1232 dan pelakunya Juwanto,” ujarnya.

Sedangkan curat kedua TKP nya di Kebun Karet lingkungan Sei Kosak, kelurahan Sei Sengkuang, barang tersebut milik kelompok tani Sekudok Permai bantuan dari BPP setelah dilaporkan dan dilakukan penyelidikan didapati pelaku dari peristiwa tersebut atas nama Juwanto, Jamaludin dan Nolim. “Lerugian sebesar Rp15 juta, barang buktinya 1 unit motor penggerak kubota RD 83 DI-2S dengan nomor mesin – ALC1186,” terang Kasat.

Kasus berikutnya pemerkosaan yang terjadi di kecamatan Kapuas dengan Pelaku berinisial J (31) sedangkan korban D adalah kakak dari temannya pelaku.

“Peristiwa ini bermula saat si pelaku J kerumah korban untuk mencari kakak dari korban dengan tujuan akan menjual Handphone, pelaku memanggil kakak korban tak ada jawaban. Pelaku langsung membuka pintu dan langsung menuju kamar mandi, keluar dari kamar mandi pelaku melihat korbannya tengah terbaring tiduran menonton televisi, pelaku yang masih terpengaruh alkohol menyaksikan korbannya terbaring maka timbulah niat untuk memuaskan Hasrat birahi nya dan terjadilah peristiwa tersebut. Keluarga korban tidak Terima dan melaporkan peristiwa pemerkosaan. Berbekal laporan lantas kita bergerak untuk melakukan penangkapan. Tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 285 dengan hukuman paling lama 12 tahun,” beber AKP Sulastri.

Ditambahkan Kasat, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan hanya satu daerah, pelaku sudah biasa berkunjung kerumah korban untuk bertemu kakak korban antara pelaku dan korban saling mengenal, berdasarkan pengakuan pelaku pemerkosaan itu hanya satu kali dilakukan, dan si korban agak keterbelakangan mental.

Setelah mengungkap kasus Curat dan kasus pemerkosaan Kasat melanjutkan pada kasus berikutnya yakni Perlindungan terhadap anak di bawah umur.

“Kasus berikutnya yakni persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi hari Sabtu tanggal 8 April 2023, sekitar jam 23.00 wib untuk pertama kalinya TKPnya dirumah pelaku di dusun yang ada di Kecamatan Kapuas sesuai laporan dari inisial AL terhadap korban inisial ANS dibawah umur yang dilakukan oleh D (19),” bebernya.

Modusnya, pelaku menjemput korban yang sebelumnya berjanji melalui WhatsApp, hubungan keduanya pacaran yang berawal dari Facebook sampai janjian bertemu tersangka mengajak pergi lalu disetubuhi.

“Persetubuhan yang dilakukan oleh D terhadap gadis belia (ANS) yang masih bersekolah di salah satu SMP ini sudah dilakukan sebanyak lima kali di kamar pelaku, sejak di ajak pergi dan malamnya terjadi sampai pelaku ditangkap,” katanya.

“Ancamannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun undang-undang perlindungan pasal 81 ayat 2,” tutupnya.