SANGGAU, metro7.co.id – Satres Narkoba Polres Sanggau kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RS (26) warga Kecamatan Perindu, Rabu (21/07/2021).

Kapolres Sanggau Raymond M Masenggi melalui Kasat narkoba Polres Sanggau iptu Dony Sembiring Kamis 22/07/21 mengatakan “terduga pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya beralamatkan di Gang. Nariyong No. 24 RT. 04 RW. 02 Desa Pusat Damai Kecamatan Perindu Kabupaten Sanggau Kalbar,
menurut Dony” terduga pelaku sudah kita lakukan penyidikan pukul 14:00 WIB RB berhasil kita amankan di dalam rumahnya dan pada saat diamankan oleh petugas pelaku Sempat membuang barang bukti keluar kamar rumahnya, selanjutnya petugas melakukan pencarian barang bukti yang dibuang oleh terduga pelaku berupa satu buah bekas botol rexona warna abu-abu,
petugas berhasil menemukan barang bukti yang pelaku buang tadi tepat di bawah jendela kamarnya,
Di dalam botol Rexona tersebut ternyata berisikan 11 plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,
dan pelaku mengakui kepemiliknya ungkap Dony Sembiring.
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan di rumah pelaku diantaranya 11 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 satu buah botol bekas Rexona warna abu-abu 1 satu buah dompet yang bertuliskan Dickies warna hitam, 1 satu unit HP merk infinix model X6828 warna hitam, simcard dan uang tunai sejumlah 222.000 (Dua ratus dua ribu rupiah)
Terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut” tandasnya.