SANGGAU, metro7.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau akan melakukan pemusnahan terhadap barang temuan berupa puluhan lanting yang akan digunakan untuk penambangan emas tanpa izin di sungai di wilayah Kecamatan Mukok.

“Iya, kami akan lakukan pemusnahan barang temuan berupa lanting itu. Jumlahnya ada puluhan unit,” ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri.

Terkait dengan waktu pemusnahan, kasat menyampaikan masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Kalau waktunya, kami masih belum menentukan jadwalnya. Karena kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak terkait. Selain itu, lanting-lanting ini kan besar, pasti butuh tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Jadi secara teknis pemusnahan masih akan dipersiapkan dulu segala sesuatunya,” jelas dia.

Berkenaan dengan adanya klaim kepemilikan terhadap sejumlah lanting tersebut, kasat menegaskan hingga saat ini belum ada yang mengaku kepemilikan barang tersebut.

“Yang jelas, ini lanting merupakan barang temuan. Sampai sekarang belum ada yang mengaku sebagai pemilik barang temuan itu,” tegasnya, Selasa (14/2) sore kemarin.