SANGGAU, metro7.co.id – Polres Sanggau melakukan Restorative justice (RJ) dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi terhadap warga Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang dilakukan KS terhadap istrinya GP, penyelesaian penanganan dugaan KDRT secara RJ di gelar Jumat 24 Febuari 2023 silam atas kesepakatan kedua belah pihak.

Dugaan KDRT tersebut terjadi di sebuah pondok di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, beberapa waktu yang lalu, ungkap Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim AKP Sulastri, Selasa (28/2).

“Sat Reskrim Polres Sanggau telah melakukan proses mediasi terhadap kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan KS terhadap istrinya GP. Sebelumnya kami juga sudah melakukan upaya hukum dan penanganan,” ujar AKP Sulastri Kasat Reskrim Polres Sanggau.

Namun lanjut Kasat, pada Jumat 24 Februari 2023, pihaknya berhasil melakukan mediasi terhadap terduga pelaku dan korban, sehingga kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Dan itu berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Pelaku juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. Dan korban pun memaafkan, sehingga ada perjanjian atau kesepakatan damai. Selanjutnya tinggal kami proses kembali untuk melakukan pengeluaran terhadap pelaku,” jelasnya.

Terhadap pelaku ini tegas Kasat, sudah diinterogasi dan sangat menyesali perbuatannya serta tak akan mengulanginya lagi.

“Kami mengimbau kepada pelaku supaya tak melakukan atau mengulangi perbuatannya lagi, karena itu merupakan perbuatan tindak pidana yang dilarang hukum,” tegasnya.

Kronologis kejadian, lanjut Kasat, pada Kamis 16 Februari 2023, datang seorang perempuan inisial GP yang melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya inisial KS lebih dari satu kali, yaitu pada tanggal 15 Februari 2023 menggunakan tangan sebelah kanan menampar wajah pelapor bagian kiri dan kanan secara berulang. Kemudian melempar menggunakan botol air mineral yang mengenai wajah pelapor

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami sakit di bagian wajah dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Sanggau,” beber AKP Sulastri.

Menurut Kasat RJ hanya bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sudah salaing memafakan dan buka pada kasus kasus tertentu.

“Ya, tidak semua kasus dapat di RJ apalagi kasus berat seperti, Terorisme, Narkoba, kasus terhadap anak dan masih bayak kasus besar yang tidak bisa diselesaikan melalui RJ,” ungkap Kasat.

Menurut Kasat, pemberhentian tuntutan yang dilakukan secara RJ sepanjang tahun 2023 oleh Polres Sanggau baru satu kasus yakni dugaan KDRT yang dilakukan KS terhadap istrinya GP.