SEKADAU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau kembali menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Yang mana sebelumnya juga MK dalam amar putusannya nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Belitang Hilir. Dengan hasil suara tetap dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Aron-Subandrio.

Setelah KPU melaksanakan amar putusan tersebut setelah ditetapkan bahkan dilantik pada 26 April oleh Gubernur Kalbar.

Paslon 02 Rupinus-Aloysius kembali menggugat ke MK dengan nomor register 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Yang mana dalam amar putusannya MK kembali membatalkan hasil pleno penetapan menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 9/PL.02.7-Kpt/6109/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian pada tanggal 3 Juni 2021 KPU kabupaten Sekadau kembali menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati terpilih sesuai amar putusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

Berdasarkan berita acara nomor 29/PL.02.7-BA/6109/KPU-Kab/VI/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Sekadau tahun 2020 sesuai keputusan MK nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021.

“KPU menetapkan pasangan Aron-  Subandrio dengan perolehan suara 57.943 suara atau 50,07 persen dari suara sah,” kata Drianus Saban, Ketua KPU Sekadau,Kamis (3/6/2021) di gedung Kateketik Sekadau.