SEKADAU, metro7.co.id – Anggota DPRD Sekadau Fraksi Gerindra, Yodi Setiawan meminta masyarakat untuk tidak mempercayai isu yang beredar tentang akan adanya pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sekadau.

“Khususnya masyarakat di tiga Belitang. Karena isu ini santer dihembuskan di wilayah tiga Belitang,” kata Yodi, Kamis (31/12).

Yodi menjelaskan, saat ini sedang proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh salah satu pasangan calon. Bahkan, proses persidangan saja belum berlangsung. Sementara belum ada putusan yang sah dari MK, masyarakat diharapkan tidak terpancing isu-isu yang beredar.

“Isu tersebut sengaja dihembuskan untuk menggiring opini di masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi. Jangan mudah terprovokasi. Karena isu ini bisa menimbulkan kegaduhan,” tegas Yodi.

Ia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau sudah melakukan pleno penetapan perolehan suara Pilkada 2020. Secara resmi sudah diketahui siapa yang memperoleh suara terbanyak.

“Sudah rekap di tingkat TPS. Kemudian pleno di kecamatan, pleno di tingkat kabupaten oleh KPU. Kita semua sudah tahu siapa pemenang pilkada 2020. Jadi kita harapkan jangan lagi membuat isu-isu yang berpotensi mengadu domba masyarakat,” timpal Yodi.

Menurutnya, proses untuk melakukan PSU juga tidak gampang. Hakim di MK tentu membutuhkan alasan yang sangat kuat untuk menetapkan PSU. Terlebih, KPU juga telah menetapkan hasil rekapitulasi suara resmi.

“Peluang untuk PSU sangat kecil bahkan hampir mustahil. Ini yang perlu kita pahami,” pungkasnya.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban dikonfirmasi secara terpisah menyatakan KPU masih menunggu kabar dari MK terkait gugatan sengketa pemilu.

“18 januari 2021 baru KPU terima salinan gugatan dari MK,” singkat Saban.***