SINGKAWANG, metro7.co.id – Keja­ksaan Negeri Singkaw­ang telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasi­onal Sekolah (BOS) reguler tahun 2020 – 2021 di SMK Negeri 2 Singkawang, Kaliman­tan Barat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Singk­awang, Rakhmat Baiha­ki mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial ABJ dan S.

Pada tahun tersebut, ABJ menjabat sebagai Kepala Sekolah dan S menjabat sebagai Bendahara Bos reguler 2020-2021.

“Kita sudah sampai penetapan tersangka dengan inisial ABJ dan S yang merupakan Kepala Sekolah dan Be­ndahara Dana Bos,” ucapnya saat ditemui wartawan di Kantor Kejari Singka­wang, Kalimantan Bar­at, Jumat (12/1) kemarin.

Ia juga menjelaskan, penet­apan kedua tersangka merupakan hasil dari penyidikan yang te­lah dilakukan.

Baiha­ki mengatakan, bahwa dari hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembang­unan) telah keluar.

Kemudian memeriksa setidaknya 32 orang saksi dan mengumpulkan kete­rangan ahli sebagai alat bukti.

“Ahli sudah kita pin­tai keterangan dan hasil audit. Kita tet­apkan dua tersangka secara terpisah,” un­gkapnya.

Menurutnya, modus ko­rupsi yang dilakukan ialah dengan pengel­olaan dana bos yang tidak sesuai ketentu­an.

“Terdapat penyimpang­an-penyimpangan dalam pengelolaan dana Bos 2021,” bebernya.

Untuk ke depan, pihak­nya akan memanggil kedua tersangka. Nantinya dari hasil BAP yang bersangkuta­n, pihaknya akan mel­akukan pemberkasan.

“Selanjutnya kita akan melimpa­hkan berkas perkara dugaan korupsi dana BOS di Singkawang ini ke Pengadilan Tipi­kor Pontianak,” tutu­pnya.