SINTANG, metro7.co.id – Oknum PNS yang berdinas di salah satu sekolah di Kabupaten Melawi ini ditangkap atas kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,26 gram.

Penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang.

“Totalnya 5,26 gram sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aritonang usai mengikuti Press Release Humas Polres Sintang, di Aula Polres Sintang, Kamis (2/6).

Atas perbuatannya tersebut, oknum PNS berinisial AH alias ABS (35) ini terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Selain menangkap oknum PNS tersebut, sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan satu unit avanza berwarna hitam.

Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.