TAMIANG LAYANG, metro7.co.id  – Saat menggelar razia diawal tahun 2021 Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Covid-19 Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng  jaring 40 pelanggar protokol kesehatan, Sabtu 2 Januari 2021.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jl.A.Yani Km.01, Tepatnya di depan pasar Tumenggung Dajayakarti Tamiang Layang, Kab.Bartim, Prov.Kalteng  yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bartim Komisaris Polisi (Kompol) Nandi Indra Nugraha bersama anggotanya.

Dalam kegiatan kali ini petugas melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan  khususnya penggunaan masker bagi pengendara roda dua maupun roda empat  yang melintasi di depan Pasar Tumenggung Dajayakarti Tamiang Layang dan dalam kegiatan ini petugas berhasil menjaring 40 Pelangar, selanjutnya petugas memberikan sangsi sosial dengan mengenakan rompi khusus bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan” dan membersihkan sarana umum.

Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra melalui Kabagops Kompol Nandi Indra Nugraha, yang memimpin kegiatan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Ops Yustisi Covid – 19. Kali ini pihaknya memfokuskan penggunaan masker bagi pengguna jalan yang melintas di depan pasar Tumenggung Dajayakarti Tamiang Layang guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Bartim.

“Semoga kegiatan bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19 ini,” pungkasnya.***