TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Bupati Kabupaten Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas memimpin apel kesadaran nasional, di halaman kantor bupati setempat, Jumat (16/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Bupati Ampera menyampaikan 5 (lima) point penting yang harus diperhatikan oleh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Berikut 5 point penting yang disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas pada apel kesadaran nasional:

Mengenai audit pendahuluan BPK RI Perwakilan Kalteng yang sedang dilaksanakan, diingatkan kepada semua Kepala SKPD dan Pejabat yang mengelola anggaran/laporan keuangan untuk memperhatikan berkas yang diminta oleh Tim BPK dipenuhi selengkapnya, sehingga tidak ada yang kurang lagi, jika ada kesulitan konsultasikan dengan Pimpinan dan Inspektorat Kabupaten Barito Timur, masih ada waktu sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2023 mendatang. Kita berupaya untuk tetap meraih Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2022 ini.

Terkait dengan ASN, Perangkat Desa, Non ASN yang menjadi anggota Ad Hoc Penyelenggara Pemilu sebagai petugas PPK maupun PPS, saya ingatkan untuk memilih karena masa tugas Penyelenggara Pemilu cukup lama, sehingga bisa mengganggu pelaksanan tugas. Sebagai contoh Perangkat Desa yang mengelola anggaran yang besar, harus fokus pada tugasnya sehingga melaksanakan tugas dengan baik dan bertangungjawab atas pelaksanaan tugasnya. Sekali lagi, Pemerintah Daerah tidak melarang, tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 52 untuk Anggota PPK dan Pasal 55 untuk Anggota PPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditegaskan Anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat.

Terkait dengan Pegawai Non ASN dalam hal ini PHL/PHT yang sudah diperpanjang Tahap I, akan kembali ada perpanjangan Tahap II, yang tentunya sesuai sebutuhan dan evaluasi dari masing-masing Kepala SKPD, saya tegaskan tidak ada titipan atau alasan lainnya, semua sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan yang dilaksanakan masing-masing SKPD.

Juga menjadi perhatian bagi Pejabat yang wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu 31 Maret 2023 yang akan dipantau oleh KPK, sampai dengan hari ini dari 124 Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN, hanya 36 orang yang sudah melaporkan atau sekitar 29,03 % saja. Saya ingatkan sekali lagi bagi Pejabat yang belum untuk segera melaporkannya.

Kemudian terkait kewajiban sebagai warga negara dan warga Barito Timur, melalui kita semua yang hadir pada saat ini diingatkan batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret dan SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April, laporan dapat dilakukan secara on line atau jika mengalami kesulitan menghubungi Kantor Pajak terdekat, sampaikan kewajiban ini secara luas kepada masyarakat Barito Timur.

Disamping 5 poin diatas Bupati Bartim juga meminta semua yang hadir untuk memperhatikan hal-hal lain yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama terkait dengan masalah pengendalian inflasi daerah. Kepada Kepala SKPD yang terkait, Bupati Bartim meminta benar-benar memperhatikan bagaimana langkah antisipasinya atas dasar    petunjuk dari Pemerintah Pusat maupun Kementrian terkait    lainnya.

“Diingatkan kembali, untuk selalu menerapkan nilai-nilai dasar ASN “BerAKHLAK” dalam bertugas dan melayani masyarakat sebagai akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang akan menciptakan fondasi budaya kerja ASN yang profesional,” harap Bupati.

Dijelaskan Bupati, bersamaan dengan peluncuran core values ASN BerAKHLAK, Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, juga ingin menanamkan employer branding, “BANGGA MELAYANI BANGSA” di dalam sanubari ASN Indonesia.

Dengan kebanggaan tersebut, Bupati berharap, ASN juga harus mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi terhadap dirinya, dengan terus meningkatkan kinerja secara terus menerus, selalu belajar untuk meningkatkan kapasitas. ***