TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Jalan hauling yang digunakan oleh PT Senamas Energindo Mineral (Rimau Group) untuk aktifitas pengangkutan batu bara di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur (Bartim), diduga bersengketa dengan pihak perusahaan PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM).

Hj. Misniati selaku pemilik lahan atau jalan sepanjang 2351 di Desa Jaweten tepatnya di RT 02 mengaku sangat kecewa atas tindakan dari pihak PT. SEM karena diduga menggunakan lahan mereka tanpa seizin dirinya.

Kekecewaan Hj. Misniati cs memuncak, bahkan mengancam akan menutup akses jalan tersebut apabila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Saat ini, lahan yang diklaim oleh Hj. Misniati dipasang patok yang bertuliskan “Tanah hak milik ibu Hj.Misniati.

“Sudah beberapa kali mediasi, namun hasilnya nihil, pihak PT. SEM bersekeras bahwa lahan yang digunakan untuk aktifitas penambangan dan Hauling Road telah dibeli dari seseoarang. Sampai saat ini kami masih menunggu etikad baik dari mereka,” jelasnya kemarin.

Dirinya menjelaskan, awalnya Hj.Misniati berencana menambang pada tahun 2004  menggunakan PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) setelah melakukan pembelian dan pembebasan atas tanah dan tanam tumbuh diatas di Desa Jaweten.

Secara bertahap melalui proses transaksi jual beli pembebasan lahan dengan melibatkan warga masyarakat Desa dan didampingi pihak Kepala Desa serta perangkat Desa Jaweten, guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk aktifitas eksplorasi penambangan batu bara, sehingga total semua yang diperoleh seluas/sepanjang 2351 meter dengan lebar 20 meter.

Ditambahakany, dikarenakan suatu hal dan lain hal terkait kondisi keuangan terhambat,maka kelanjutan pembebasan lahan dan hal lain terkait eksplorasi pertambangan batubara di Desa Jaweten terhenti, dan sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini belum bisa dilanjutkan dan semua aktifitas dihentikan.

“Namun sejak 2007 silam lahan kami sepanjang 2351 meter di RT 02 Desa Jaweten sudah digunakan untuk aktifitas penambangan dan hauling road oleh pihak Rimau Group tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

Atas perihal tersebut, lanjutnya,  maka pihak kami didampingi pihak Desa Jaweten menghubungi Rimau Grup guna mendapatkan klarifikasi dan informasi terkait aktifitas penambangan dilahan milik PT RSM, namun hasilnya tidak memuaskan.

Hj. Misniati bercerita, pada tahun 2019 pernah dilakukan pertemuan antar perwakilan PT.RSM  dengan PT Rimau Grup, dimana menurut keterangan dan pengakuan pihak PT Rimau Group, lahan yang digunakan untuk aktifitas penambangan dan Hauling Road telah dibeli dari seseoarang, namun akhirnya mediasi dan pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi karena pihak PT Rimau Grup  tidak mampu menghadirkan pihak penjual.

“Kemudian tindakan selanjutnya kami dari PT RSM, melalui Kuasa Hukum, pada tanggal 10 Oktober 2019 telah membuat Laporan Kepolisian di Polres Bartim dengan STPLPM No STPLD/117/X/2019/KALTENG/RES BARTIM, terkait penggunanaan dan pemakaian lahan tanpa ijin oleh PT Rimau Grup,” terang Misniati.

Selanjutnya dilakukan Beberapa kali Mediasi namun tidak membuahkan hasil, seperti tidak ada itikad baik dari PT. SEM, lanjutnya

“Karena hasilnya tidak membuahkan hasil, maka kemarin kami pasang patok dilokasi tanah saya yang sudah dinotariskan untuk proses pembuatan sertifikat,” ujarnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu adanya itikad baik dari PT. SEM, apabila  dalam waktu beberapa hari ini memang tidak ada titik terang, maka tanah yang memang menjadi hak dirinya akan ditutup.

“Kalau tidak ada itikad baik dari PT. SEM,
maka dilokasi tersebut akan dilakukan penutupan. Saya berharap pihak PT SEM mempunyai itikad baik terkait lahan tersebut,” pungkasnya.***