TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Barito Timur (Bartim), menguraikan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Bagok RT 03 Kecamatan Benua Lima beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra, SIK, saat memimpin Press Conference,
kejadian di awali dengan adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi perkelahian dua orang. Hasil informasi tersebut anggota kami bagian Polres langsung meluncur ke TKP atau tempat kejadian perkara mencoba mengamankan saksi dan barang bukti yang ada di TKP.

Saat di TKP, lanjutnya,  anggota kepolisian menemukan korban masih hidup namun ada bekas luka tusukan didadanya, dari kejadian itu langsung dibawa ke umah sakit, tapi sikorban (Kiki ) tidak bisa diselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

“Hasil visum juga sudah ada, kesaksian 6 orang saksi dan satu orang tersangka kita dapatkan. Itu berkat  hasil penelusuran anggota saat kejadian tersebut,” ucap Afandi kemarin.

Kapolres menjelaskan, sebelumnya telah terjadi percikcokan pada hari itu antara tersangka (Haldad) dengan korban. Cekcok tersebut karena masalah hanphone korban yang hilang, kecurigaan korban yang mengambil handphone miliknya adalah pelaku,  tapi sikorban belum punya bukti.

“Teman korbanpun juga mencurigai  tersangka, sehingga tersangka pada saat itu merasa tersudut.  Mungkin pada wktu itu sikorban dan temannya mempunyai pandangan miring atau kurang baik terhadap tersangka. Maka dari itu pelaku mengambil badik dari rumahnya dengan alasan menjaga dirinya. Kemudian terjadi perkelahian hebat sampai sipelaku menusukkan badik kedada korban,” jelas Kapolres.

Adapun pelaku disangkakan dengan pasal 338  KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP  dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan dan korban baru satu minggu tinggal di Bagok dan termasuk warga pendatang dari Banjarmasin.***