TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepala Rutan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang, Surya Dharma menyebutkan bahwa apabila ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan setempat yang ketahuan mempunyai atau menyimpan handphone (HP) maka akan diberikan sangsi.

Hal itu diungkapkannya kepada awak media saat dibincangi di kantornya, Selasa (16/2/2021).

Dirinya menegaskan, sanksi bagi WBP yang ketahuan mempunyai hp, yakni yang bersangkutan ditempatkan di sel isolasi atau ditempatkan dikamar tersendiri yang tidak ada komunikasi dengan WBP yang lain.

“Selain di isolasi, WBP yang ketahuan mempunyai hp juga tidak boleh merokok dikamar tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menambahkan apabila ketahun mempunyai hp, maka yang bersangkutan juga akan dimasukan ke Register F atau catatan
sehingga WBP tersebut tidak lagi bisa mendapatkan haknya berupa remisi atau pengurangan masa tahanan.

Dirinya menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah menerima hp dari WBP sebanyak 30 buah.

“Sebelumnya kita sudah minta kepada WBP disini agar menyerahkan hp secara sukarela. Dan pada saat itu ada 30 hp yang kami terima dari WBP dan secara sukarela 30 hp tersebut dikembalikan kepada keluarga WBP yang bersangkutan,” ungkapnya.

Diwaktu penyerahan hp kepada keluarga yang bersangkutan, lanjutnya, kami memberikan arahan atau nasehat bahwa Rutan Tamiang Layang sudah mempunyai atau menyediakan wartel atau warung telepon bagi WBP yang ingin berkomunikasi dengan keluarga.

“Maka dari itu, untuk meminimalisir WBP menggunakan hp didalam, maka kami selalu melakukan razia minimal seminggu sekali,” pungkasnya.*