TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – DPRD Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian / Penjelasan Kepala Daerah Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur, di ruang Rapat Paripurna setempat, Senin 16 November 2020.

Rapat yang digelar melalui Zoom Meeting tersebut dipimpin langsung  Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio serta beberapa anggota lainya.

Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio usai rapat  menyampaikan bahwa Penyampaian Rancangan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama, tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sasameh Pangarawah.

“Setelah kita bahas dan kita kaji, dan dilihat dari efisiensinya , kita punya esinsi yang sama dengan pemerintah daerah untuk mencabut Raperda tersebut,” ujarnya.

Hal itu menurutnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta petunjuk dari OJK, untuk bank ini masih ada syarat – syarat yang belum terpenuhi.

“Dan untuk ini memang tidak bisa untuk dilanjutkan lagi, setelah selesai, paling lambat 7 hari setelah penandatanganan ini maka dokumen dari DPRD berupa Rancangan Keputusan DPRD akan kita sampaikan kepada Kepala Daerah untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut diikuti langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, Wakil Bupati Barito Timur serta beberapa pejabat lainya.***