TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Polres Bartim Polda Kalteng menggelar Press Release terkait pengungkapan  kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sekaligus kasus pemerkosaan, Selasa 24 November 2020.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka yang berinisial A tersebut setelah pihaknya menerima laporan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada 18 November 2020 dari korban, dan langsung melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

“Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam, pada besok harinya, tepatnya tanggal 19 November Tersangka A bisa diamankan,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, didapati kronologinya bahwa beberapa hari sebelum korban melaporkan kejadian tindak pidana ini, yaitu pada tanggal 15 November 2020 telah terjadi pencurian dengan kekerasan dengan korban 2 orang wanita berinisial HT dan HM berusia 19 dan 23 tahun yang bekerja disalah satu warung kopi di Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur, oleh seorang laki – laki inisial A, dicuri Handphonenya dengan mengancam menggunakan Senjata Tajam (Sajam) jenis Badik.

“Selain mengambil handphone korban, tersangka juga mengambil uang yang ada di dompet kedua wanita tersebut dengan diancam, kemudian kedua wanita ini dibawa ke sebuah gubuk. Digubuk terjadi tindak pidana lain yaitu pemerkosaan oleh tersangka dengan mengancam dengan kekerasan dan melakukan hubungan badan dengan kedua wanita tadi dan kejadian ini berulang beberapa kali dari kedua orang korban wanita tadi diancam untuk bersetubuh ada yang sebanyak 4 kali dan 2 kali,” terang Afandi

Lanjutnya, usai menggarap korbannya, tersangka mengantar kedua korban kembali ketempat kerjanya, di sana korban diancam juga, agar jangan sampai peristiwa ini dilaporkan ke siapapun.

Awalnya si pelaku mengajak kawannya laki – laki lain mengajak dua wanita ini untuk pergi ke sebuah tempat karaoke, di perjalanan menuju tempat karaoke ini salah satu laki – laki itu rupanya membatalkan rencananya karena dia bilang dia harus pulang, akhirnya yang laki – laki yang satu ini kembali ke rumah sebelum sampai di tempat karaoke dan wanita yang tadinya berboncengan dengan laki – laki yang pulang pindah ke motor pelaku.

“Ahirnya pelaku membonceng kedua wanita dalam satu motor pergi ke tempat karaoke, di sana mereka minum – minum dan kemudian dibawa ke sebuah pondok, di situlah terjadi pemerkosaan yang pertama,” tegasnya

Waktu itu mungkin korban sempat berpikir apakah akan melaporkan hal ini atau tidak ke kepolisian, namun setelah tiga hari dari kejadian, korban memutuskan untuk membuat laporan. “Dan kami dari Sat Reskrim Polres Bartim langsung melakukan upaya – upaya dan dalam waktu 24 jam tersangka bisa kami amankan,” katanya.

Tambah Kapolres, tersangka yang diamankan merupakan residivis, sebelumnya tercatat sudah tiga kali si tersangka ini keluar masuk rutan dengan kasus yang kurang lebih sama, ada yang pencurian ada yang perampokan dan juga pernah melakukan pemerkosaan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal yang berlapis yaitu pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dengan adanya kejadian ini, kami kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bartim untuk lebih berhati – hati lagi, jangan langsung percaya dengan orang yang kita baru kenal dan selalu memperhatikan keamanan, keselamatan diri kita masing – masing,” pungkasnya. *