TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tamiang Layang mengusulkan 41 orang warga binaan agar dapat remisi khusus di hari raya Natal 25 Desember 2020 mendatang.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Wahyudi mengatakan bahwa  usulan remisi sudah dikirim beberapa waktu yang lalu dan jika disetujui akan dibacakan saat hari H peringatan hari raya Natal.

Menurutnya, warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan remisi sehingga besar kemungkinan akan diterima semua oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Sudah kita usulkan 41 warga binaan, semua sudah memenuhi persyaratan remisi,” ujar Wahyudi saat dibincangi dikantornya, Rabu, 16 Desember 2020

Adapun 41 orang wbp yang diusulkan dengan rincian 15 hari  17 orang
1 bulan 17 orang dan 1 bulan 15 hari  7 orang.

Dijelaskanya, syarat untuk dapat remisi tersebut diantaranya sudah menjalani pidana minimal enam bulan, Berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Dirinya berharap kepada wbp yang nantinya akan mendapatkan remisi agar tetap berkelakuan baik dan tetap mengikuti program pembinaan dari Rutan Tamiang Layang.

Selain itu, mereka diharapkan juga bisa merubah status nya yang dulu jelek dan setelah bebas nanti bisa berubah menjadi baik, sehingga keluarga maupun masyarakat bisa menerima.

“Tetap berkelakuan baik dan ikuti program pembinaan, dan kalau bebas nanti diharapkan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” pungkasnya. ***