TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pemerintah Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur bersama 13 desa diwilayahnya melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur, sebagian diikuti secara virtual melalui zoom meeting, kemarin.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannangan, SH. MH, Camat Pematang Karau Edy Adwar, Sekretaris Dinas BPMDesSos Kabupaten Barito Timur, Osa Awatawu dan Ketua Asosiasi Kepala Desa se – Pematang Karau Uliadi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur serta diikuti yang lainya secara virtual melalui zoom meeting.

Adapun ke 13 Desa di Kecamatan Pematang Karau yang menandatangai MoU adalah Desa Bambulung, Desa Kupang Bersih,Desa Lampeong, Desa Muru Duyung,Desa Muara Plantau, Desa Sumber Rejo, Desa Nagaleah, Desa Ketab, Desa Tumpung Ulung, Desa Tuyau, Desa Pinang Tunggal dan Desa Bararawa serta Lebo.

“Kerjasama tersebut Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Daniel.

MoU ini meliputi kegiatan berupa pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu sampai 31 Desember 2022 terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak” pungkasnya. ***