TAMIANG LAYANG – Setelah dinon aktifkanya Yasman S sebagai kepala desa (Kades) Kalinapu kecamatan Paju Epat kabupaten Barito Timur, jabatan kades Kalinapu kemudian dijalankan oleh Pj dari kantor Balai Penyuluh Pertanian(BPP) di kecamatan Paju Epat.

“Aga roda pemerintahan di Desa Kalinapu tetap berjalan seperti biasa, maka jabatan Kades di isi oleh pelaksana jabatan (Pj)” ucap Camat Paju Epat Predy Takasiang, Rabu 11 Desember 2019.

Predy mengatakan, dinonaktifkanya Yasman S sebagai kades kalinapu terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Sementara yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dari tim auditor internal Inspektorat Bartim terkait pengelolaan dana desa, maka yang bersangkutan dinonaktifkan sementara,” ungkap camat.

Ia mengatakan, pemberhentian atau dinonaktifkanya Yasmasn S sebagai kepala desa Kalinapu susuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Bartim nomor 512 tertanggal 5 Oktober 2019 tentang pemberhentian sementara kepala desa Kalinapu kecamatan Paju Epat kabupaten Barito Timur yang diterima dirinya.

“Dengan keluarnya surat Bupati tersebut maka keputusan Bupati Barito Timur nomor 235 tahun 2017 tentang kades terpilih dikabupaten Bartim masa bhakti 2017-2023, dinyatakan tidak berlaku lagi atas nama Yasman S,” ucapnya.

Ia berharap kepada semua desa yang ada dikecamatan Paju Epat agar selalu berhati-hati dalam mengelola anggaran dana desa karena apabila salah menggunakan akibatnya bisa bermasalah dengan hukum.

“Semoga permasalahan ini cepat selesai dan tuntas, sehingga roda pemerintahan di Desa Kalinapu bisa berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya. (metro7/bi).