TAMIANG LAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Timur (Bartim) terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.

“Pembuatan Raperda inisiatif DPRD tentang Pembentukan Produk Hukum Desa bertujuan agar dapat digunakan sebagai payung hukum dan acuan bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan ditingkat desa,” ujar Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengelar rapat paripurna dengan agenda, penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa dan diikuti oleh pihak eksekutif.

“Rapat paripurna akan kita lanjutkan pada hari selasa 10 maret 2020, dengan agenda mendengarkan penjelasan dari kepala daerah terkait Raperda inisiatif yang diajukan DPRD Bartim ini,” ungkapnya.

Dipaparkan Sulistio, sebelumnya sudah di Banmuskan, yang diikuti oleh eksekutif dan legislatif, artinya sudah terjadwal, sehingga masing – masing pihak sudah mempersiapkan bahan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing.

“Saya berharap Kepala Daerah bisa mendukung Raperda Prodak Hukum Desa ini, sehingga bisa rampung dan dapat digunakan sebagi payung hukum dan acuan bagi pemerintah untuk melakukan pengelolaan ditingkat desa,” tukas Sulistio.(metro7/budi)