TAMIANG LAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur meluncurkan bantuan sosial tunai (BST) Covid 19 dari kementerian sosial dihalaman depan kantor Bupati setempat, Selasa 12 Mei 2020.

Bupati Ampera AY Mebas mengatakan,  sejak merebaknya kasus pandemi Covid – 19 di Indonesia beberapa bulan yang lalu sampai dengan saat ini telah membawa dampak yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat, seperti dampak kesehatan, ekonomi, pelayanan masyarakat maupun sosial. Saat ini bangsa sedang menghadapi masalah serius akibat wabah Covid – 19, tidak terkecuali di Kabupaten Barito Timur.

“Untuk menanggulangi masalah dampak sosial tersebut, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penanggulangan dalam bentuk pemberian bantuan sosial bagi warga miskin, rentan miskin dan keluarga tidak mampu lainnya yang terdampak Covid – 19 melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta pemberian Paket Sembako,” ujar Ampera saat menyampaikan sambutanya.

Selain dari pemerintah pusat, di masing – masing daerah juga melaksanakan kegiatan bantuan sosial seperti bantuan sosial Covid Pemprov Kalimantan Tengah, bantuan sosial Pemkab Barito Timur sampai dengan tingkat desa yakni Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) yang bersumber dari Dana Desa.

Khusus untuk Bantuan Langsung Tunai, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengalokasikan bantuan tunai kepada warga miskin, rentan miskin dan keluarga tidak mampu lainnya senilai Rp. 600.000,- per bulan selama bulan April – Juni 2020 yang disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT. Pos Indonesia secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat.

“Dengan diberikan bantuan tunai tersebut diharapkan bisa meringankan beban keluarga yang terdampak Covid – 19 termasuk keluarga yang ada di Kabupaten Barito Timur,” harapnya.

Berkaitan dengan pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai di Kabupaten Barito Timur, beberapa hal yang menjadi perhatian kita bersama yakni

Pertama, kepada SOPD terkait sebagai leading sector pelaksanaan BST agar selalu berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial serta peraturan berlaku lainnya

Kedua, dalam hal pendataan agar benar – benar semaksimal mungkin menyisir warga miskin, rentan miskin dan keluarga tidak mampu lainnya yang ada di Kabupaten Barito Timur yang memenuhi syarat dan kriteria untuk dimasukan ke dalam BST sesuai dengan ketersediaan kouta yang diberikan Kementerian Sosial

Ketiga, kepada Lembaga penyalur baik Himbara maupun PT. Pos Indonesia dalam teknis penyaluran agar memperhatikan keakuratan data sehingga penyaluran tepat sasaran ke KPM

“Keempat, marilah kita semua elemen yang ada di Kabupaten Barito Timur untuk sama – sama mengawasi, memantau pelaksanaan BST Covid – 19 agar pelaksanaan bansos tersebut bisa berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (metro7/budi).