• Merasa Tidak Pernah Usung Dua Calon
Surdi
Ketua DPK Pakar Pangan

Tamiang Layang — Polemik dualisme pengusungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bartim beberapa waktu yang lalu, terkait dukungan kandidat, ditanggapi dengan tegas oleh Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Karya Perjuangan DPK Pakar Pangan Bartim. Karena Menurut mereka, pengusungan pasangan calon yang sah adalah Ampera AY Mebas.SE – H Suriansyah SKM (AMAN).

Ketua DPK Pakar Pangan Bartim, Surdi Prungeh ketika ditemui Metro7 di Kantor DPRD Bartim, Senin (01/05), menyatakan tidak pernah menerbitkan dua surat keputusan pengusungan calon kepala daerah.
“Pengurus hanya mengajukan satu pasangan calon, yakni pasangan Ampera – H Suriansyah dan disetujui oleh DPN Pakar Pangan yang ditandatangani oleh Ketua Umum H Muhammad Yasin. Maka dari itu lah, pasangan Ampera – Suriansyah telah berhak menggunakan partai ini untuk pengusungannya pada pencalonan Pilkada Bartim pada periode 2013-2018,” imbuhnya. 
Raran
Sekretaris DPK Pakar Pangan
Sementara itu, Sekretaris DPK Partai Pakar Pangan Bartim, Raran. Amd menegaskan jika pengurus partai politik tersebut adalah Surdi dan dirinya. Bahkan statusnya pada saat ini, sebagai anggota DPRD Kabupaten Bartim, yang berasal dari Partai Karya Perjuangan, bahkan dia pun sekarang ini telah tergabung di Fraksi Rakyat Berjuang.
Diungkapkan Raran, jika ada pengurus Pakar Pangan selain mereka, itu tidak benar. “Jika ada yang memberikan rekomendasi pengusungan kepada calon kepala daerah selain pada pasangan AMAN, tentu akan berbuntut panjang. Pasalnya, dinilai memalsukan kepengurusan DPK Pakar Pangan sehingga berakibat fatal dan memunculkan permasalahan seperti sekarang ini,” ujarnya.
Usai pemungutan suara dan quick count menyatakan pasangan Ampera AY Mebas – H Suriansyah memenangkan Pemilukada Bartim satu putaran, gelombang aksi unjuk rasa pun terjadi, kelompok massa pun menyoalkan dualisme pengusungan calon Bupati dan Wakil Bupati, oleh Pakar Pangan. Yakni Ampera AY Mebas – H. Suriansyah dan pasangan Pancani Gandrung – Zain Alkim.
Maka kubu Pancani – Zain Alkim pun melayangkan gugutan ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang hingga Mahkamah Konstitusi, dan pengunjuk rasa sempat meminta pleno penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Bartim, ditunda sebelum permasalahan hukum gugatan dualisme partai selesai.
Walaupun pleno penghitungan suara dari KPU sempat tertunda beberapa hari, yang seharusnya tanggal (9/4), namun KPUD Bartim tetap pada keputusannya untuk melaksanakan tugas sesuai jadwal, yaitu Sabtu (13/4) lalu, proses penghitungan suara dilakukan oleh KPUD Batim, yaitu mengumumkan pasangan Ampera – H Suriansyah memenangkan pemilukada satu putaran. Dengan perolehan 31,89 persen atau 18.991 suara, disusul pasangan Pancanai Gandrung – Zain Alkim dengan perolehan 29,98 persen atau 17.853 suara. (Ali/Fauzi/Metro7)