DPRD Barsel Minta Pemkab Tinjau Ulang Penjaringan Perangkat Desa Bundar
BUNTOK, metro7.co.id – Penjaringan Perangkat Desa Bundar, Dusun Utara, Barito Selatan (Barsel), dinilai bermasalah. Masyarakat setempat pun mengadukan hal itu ke dewan.
Melalui rapat dengar pendapat, masalah itu dibahas DPRD Barsel dengan masyarakat Desa Bundar pada Jumat (25/09/2020).
Tokoh masyarakat Desa Bundar, Tarino H Sungkir, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan panitia, kepala desa, BPD, dan camat. Tetapi, dia mengaku pihaknya tidak mendapat penjelasan yang memuaskan terkait dengan tata cara pencalonan, penjaringan, pemilihan, dan pengangkatan perangkat desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Barito Selatan No.11 tahun 2017.
Tidak hanya itu, masyarakat Desa Bundar bahkan sudah datang ke Dinas DSPMD Barito Selatan. Hal yang sama ditemui, tak ada kejelasan. “Kepala Dinas DSPMD, menyatakan akan siap memfasilitasi dan menyelesaikan terkait permasalahan tersebut. Tetapi sampai saat ini tidak ada realisasinya. Oleh karena itu kami sampai melayangkan surat pengaduan ini ke pihak DPRD Barito Selatan,” ungkap Tarino.
Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran menilai ada kekeliruan penafsiran aturan oleh panitia penjaringan Perangkat Desa Bundar tersebut. Padahal menurutnya, Perda nomor 11 tahun 2017 sangat jelas menerangkan dalam pasal 22 ayat 2 dan 4 bahwa perangkat desa yang masa periodesasinya telah habis bisa diangkat kembali asalkan memenuhi persyaratan umum.
“Apabila ada perangkat desa yang usia sudah lebih dari 42 tahun ada ikut mendaftar dan itu mendapatkan rekomendasi dari camat untuk bisa diangkat kembali oleh kepala desa maka itu sudah sangat jelas melanggar dari Perda nomor 11 tahun 2017 pasal 22 ayat 2 tersebut,” katanya.
Farid pun memutuskan, meminta Pemkab Barsel untuk meninjau kembali masalah yang terjadi di Desa Bundar tersebut. “Meminta agar Pemkab Barito Selatan dalam hal ini Bupati untuk mereview kembali jika memang salah untuk dapat dihentikan dan diulang kembali proses penjaringan perangkat desa baik itu dari perangkat desa agar tidak nantinya cacat hukum dan seiring dengan peraturan yang berlaku,” ucap Farid.***