PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) gelar rapat bahas Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu (20/5/2021) di Aula DPRD Kobar.

Wakil Ketua l DPRD Kobar, Mulyadin menjelaskan bahwa rapat tersebut sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas tiga buah Ranperda.

“Kami DPRD Kotawaringin Barat beserta pihak eksekutif, melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal Bamus yaitu membahas tiga buah Ranperda inisiatif dari pemerintah daerah yang sudah disampaikan kepada DPRD,” jelasnya.

Menurut Mulyadin, tiga buah Ranperda tersebut tentang ruang pengelolaan ruang terbuka hijau, kemudian pengelolaan limbah air domestik, retribusi tentang penyediaan sedot WC. Isi dan pembahasannya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat, Bambang Djatmiko mengatakan, tiga buah Ranperda ini agar disahkan menjadi Perda Kabupaten Kobar.

“Tiga buah ranperda ini kami rapatkan, bertujuan untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Kotawaringin Barat. Hak dan lokasi pada dasarnya berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang wilayah,” ujar Bambang Djatmiko.[]