KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Salah satu Penerima bantuan dana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Palangkaraya desa Mantangai hilir kecamatan Mantangai kabupaten Kapuas, kalteng.

Melalui Tim Kerja Perlindungan dan Pengolahan Ekosistem Gambut (TK-PPEG) melaksanakan program Desa mandiri dengan beberapa macam jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa program bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, pelaksanaan dilakukan melalui kelompok masyarakat yang dikerjakan secara swakelola.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil investigasi media ini, telah ditemukan lokasi kegiatan program tersebut dalam keadaan kosong alias nihil, lokasi tempat kegiatan program ternak ayam tersebut tidak ada satu pun terlihat keberadaan ayam, hanya bangunan kandang, bahkan pada lokasi itu tidak ada ditemukan papan informasi kegiatan TK-PPEG, kegiatan kelompok masyarakat setempat yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

Dilokasi ternak ayam itu hanya ada ditemukan kandang ternak ayam, apalagi jumlah ternak ayam itu tidak satupun terlihat.

Gajab (Kepala Desa) Mantangai hilir saat dikonfirmasi media ini, namun tidak memberikan penjelasan alias bungkam, seolah-olah terkesan menutupi hasil kegiatan itu, serta menghindar saat didatangi wartawan dikediamanya, dan dihubungi via WhatsApp tidak pernah dibalas, bahkan via telepon selulernya juga tidak pernah diangkat.

Kades Mantangai Hilir terkesan menutupi kegunaan dana bantuan tersebut, Dengan tidak adanya kerjasama dengan media ini sebagai mitra kerja publikasi dan sosial kontrol membuat sebuah informasi dan data tidak transparan, Kades Mantangai hilir tertutup dalam hal pengelolaan kegiatan program tersebut.

Kelompok masyarakat diduga tidak sepenuh nya dilibatkan dalam sistem ketentuan peraturan program dimaksud, diduga pelaksanaan kegiatan terkait data pengurus kelompok masyarakat hanya Formalitas semata, diduga data penggunaan dana anggaran dimanipulasi, terindikasi adanya terjadi unsur KKN dan tindakan perbuatan melawan hukum.[]