KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Peringatan hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2021 bertemakan Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs Septedy, M.Si menjadi pembina pada upacara peringatan HUT Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke-61 yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (24/9/2021).

Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Kantor Badan Pertanahan Kapuas Febri Effendi, S.SIT, MM dan sejumlah jajarannya.

Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional” dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Sekda Kapuas Drs Septedy saat membacakan Naskah Pidato Menteri Agraria dan Tata Ruang menyampaikan, salah satu tujuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

“Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya,” ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam sambutannya.

Diterangkan juga bahwa Presiden Republik Indonesia telah menyerahkan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertifikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertifikat mendapatkan akses permodalan.

“Mari kita bersama-samaa dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertifikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat,” imbuh Septedy. (Agus)