KAPUAS, metro7.co.id – Kepala Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Dartini, Diduga melakukan pemotongan gaji perangkat desa serta perbuatan tindakan melawan hukum.

Hal ini diketahui setelah salah satu aparat Desa Kasi Pelayanan Umum, Hendri, membuat Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya sewaktu mau menjadi perangkat desa diminta harus membayar sejumlah uang, namun saya hanya mempunyai uang sebesar 500 ribu rupiah yang diberikan kepada oknum Kades Manusup Hilir

Setelah mendapat jabatan di perangkat Desa tersebut, sebagai Kasi Pelayanan Umum dirinya mendapat gaji full 100% selama tiga bulan, selanjutnya untuk bulan berikutnya gaji yang dia terima dipotong atau diambil oleh oknum Kades Manusup Hilir dengan alasan pembayaran sisa uang masuk menjadi perangkat desa, dan Hendri tidak aktif melaksanakan tugas nya.

Menurut keterangan Hendri kepada media ini, bahwa secara administrasi benar tercatat gaji nya dibayarkan semua dan surat tanda terima pembayaran gaji nya ada.

Namun setelah tanda terima di tandatangani, uang gaji tersebut ungkapnya, langsung di potong oleh Kades sebesar 70% dari jumlah uang gaji yang diterimanya, sehingga diri nya hanya menerima sisa gaji yang 30% saja.

Dijelaskan nya juga ,bahwa dirinya dalam setiap kali menerima gaji itu di rumah nya oknum Kades dan dibayarkan langsung oleh oknum Kades itu sendiri dan disaksikan suaminya.

Dalam isi Surat Pernyataan Hendri tersebut ada lima poin, pada poin satu dan tiga terkait dugaan pungli, sedangkan pada poin empat dan lima terkait dugaan pemalsuan surat pengunduran diri nya dan pemalsuan tandatangan nya.

Oknum Kades Manusup Hilir Diduga telah melakukan dua macam dugaan pelanggaran hukum, pertama dugaan pelanggaran hukum saber pungli dan Tipikor, kedua dugaan pelanggaran Pasal 263, ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut ; Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, perjanjian sesuatu (kewajiban) atau sesuatu yang dapat dipercaya, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan , dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka mempergunakanya dapat mendatangkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, dengan acaman hukuman penjara selama enam tahun.

Kades Manusup Hilir, Dartini, dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa isi Surat Pernyataan Hendri itu tidak benar dan menyebut Surat Pernyataan itu ‘Ngawur’.

Lebih lanjut kata Dartini, Hendri itu tidak aktif melaksanakan tugas nya selama dua tahun dan soal bukti pembayaran gaji nya ada serta diakuinya bahwa selama ini dirinya melaksanakan tugas sebagai Kades sudah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Camat Mantangai, Yubderi, S Pd, MA, melalui telepon selulernya membenarkan adanya peristiwa tersebut dan dirinya meminta untuk membungkus masalah tersebut, karena saya baru menjabat sebagai camat di kecamatan Mantangai,” ucap Camat Mantangai.

Lanjut Camat Mantangai, Yubderi mengatakan pihak kecamatan sudah menerima laporan terkait Surat Pernyataan dari saudara Hendri, dan juga menerima surat pengunduran diri aparat Desa Kasi Pelayanan Umum atas nama Hendri dari Kades Manusup Hilir.

Yubderi mengakui dan sudah mencoba mencocokkan dua tandatangan atas nama Hendri, ternyata hasilnya terlihat berbeda.

Indikasi pemalsuan surat pengunduran diri dimaksud diduga kuat palsu, Camat Mantangai ingin masalah ini dikoordinasikan dan dimediasi terlebih dahulu.

Tetapi kebetulan waktu itu suami Kades sedang sakit dan dirawat di RSUD Kapuas, sehingga keinginan Camat tertunda sampai sa’at ini, hingga berita ini dimuat belum ada kepastian penyelesaian permasalah tersebut.