KAPUAS, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperketat syarat untuk media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Syarat yang dimaksud ialah wajib terverifikasi di Dewan Pers.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi SE, SKM, MA P, M Kes menyampaikan, di antara indikator pers yang sehat dan profesional adalah dengan menjalankan perintah UU Nomor 40 tentang pers atau Dewan Pers.

“Pemerintah Kabupaten Kapuas akan membuat regulasi peraturan untuk memperketat kemitraan dengan perusahaan pers. Salah satu syarat menjalin kerjasama harus terverifikasi oleh Dewan Pers,” kata H Junaidi, Rabu (10/2/2021).

Terkait hal itu, kata Kadis Kominfo, saat ini pihaknya tengah menerapkan peraturan tentang kerjasama dengan perusahan pers.

Dalam pengambilan keputusan ini, seluruh media baik cetak, elektonik dan Online semua yang kerjasama dengan Pemkab Kapuas, sudah memiliki legalitas yakni administrasi, verifikasi dan faktual.

Sebagai pilar ke empat demokrasi, Dinas Kominfo menginginkan terciptanya pers sehat di daerah yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya.

“Aturannya, kan begitu. Pers tidak merusak perasaan kalangan tertentu, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan. Terlebih pers sehat adalah pers yang tidak menyebarluaskan kebencian dan tendensius,” kata H Junaidi.

“Sebagai pilar ke empat bagi demokrasi prodak jurnalistik juga diharapkan dapat memberi edukasi bagi masyarakat, membangun kepercayaan, dan kredibilitas,” tandasnya.