TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai batas akhir transaksi keuangan tahun 2023.

“SE ini berkaitan dengan langkah-langkah menghadapi akhir tahun 2023, guna memacu transaksi keuangan daerah dengan batas akhir yang telah ditetapkan,” kata Kepala BPKAD Bartim, Misnohartaku, Selasa (12/12/2023).

Disebutkan, Pemerintah Daerah Bartim telah mengeluarkan SE Nomor 900/315/BPKAD – BUD/XI/2023 pada akhir November 2023 lalu.

“SE yang sifatnya segera itu disampaikan agar masing-masing Perangkat Daerah (PD) dapat memerhatikan batasan-batasan yang ditetapkan. Baik untuk pendapatan, transfer pusat, dan belanja daerah, batas transaksi akhir seluruhnya pada tanggal 29 Desember 2023,” ujarnya.

Misnohartaku merinci, batas pengeluaran transaksi daerah antara lain tanggal terakhir penerbitan SPP/SPM tanggal 27 Desember 2023. Kemudian, penerbitan SP2D pada tanggal 28 Desember 2023.

Selanjutnya, penginputan SPJ TU Nihil tanggal 28 Desember 2023. Penginputan SPJ GU Nihil paling lambat tanggal 28 Desember 2023. Sedangkan penyetoran UUDP paling lambat tanggal 29 Desember 2023.

Menurut Misnohartaku, batasan-batasan yang telah ditetapkan itu guna penertiban penatausahaan keuangan. Sebab, jika tidak dilaksanakan, maka akan terjadi penumpukan pekerjaan dalam rangka tutup buku akhir tahun anggaran.

“Kita akan kewalahan. Begitu juga pihak perbankan. Sebab, akan terjadi penumpukan transaksi, sehingga hal itu wajib dihindari,” pungkasnya. ***