TAMIANG LAYANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar kegiatan Disemasi pejabat pengelola informasi dan dokomentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah kabupaten Bartim, Rabu 30 Oktober 2019.

Kegiatan yang digelar di Aula kantor Bupati Bartim tersebut di buka oleh Asisten I Rusdianor.

Dalam sambutanya, ia mengatakan
PPID memiliki fungsi sebagai pengelola dan pemberi data atau informasi yang di miliki oleh suatu instansi pemerintah ataupun badan publik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, PPID merupakan wadah publik untuk mendapatkan berbagai informasi yang diperlukan dengan peruntukan informasi tanpa menyalahgunakan informasi tersebut.

PPID memiliki stuktur dimana setiap data dari berbagai instansi pemerintah atau badan publik dihimpun dan diarahkan menjadi satu wadah, sehingga bagi masyarakat yang menyampaikan untuk mendapatkan informasi dapat terlayani dengan mudah karena pelayanan di lakukan melalui suatu pintu pelayanan.

“Saya ucapan terimakasih dan penghargaan kepada Narasumber dari komisi informasi provinsi Kalteng dan narasumber dari Diskominfo provinsi Kalteng yang sudah meluangkan waktu hadir di kabupaten Bartim,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kadis Kominfo Bartim Suprayogi mengungkapkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menjalankan tata pemerintahan yang baik melalui keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bartim dimana informasi juga mempunyai peranan penting dalam kehidupan sehari-hari,” ujar lelaki yang dikenal sangat ramah ini saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di badan publik.

“PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya, (metro7/budi).