PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah terus bersikap tegas terhadap para pencuri sawit. 

Hal itu terlihat dari diamankannya kembali 3 pelaku pencuri sawit oleh Polsek Aruta. Ketiga tersangka tersebut berinisial RN, TM, dan SDK. 

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto mengatakan, akan menindak tegas para pelaku kejahatan ataupun pencurian yang ada di wilayahnya.

“Kami akan tindak tegas, dan akan kami amankan setiap pelaku kejahatan ataupun Pencurian yang ada di wilayah Arut Utara ini,” tegasnya.

Dirinya pun menjelaskan kronologis kejadiannya; pada Rabu, 9 Juni  2021 Pukul 07.00 WIB, petugas sedang melaksanakan patroli di kawasan Areal PT SINP dan pada saat di jalan Blok 29 Afdeling Carly PT SINP (Surya Indah Nusantara Pagi) memberhentikan kendaraan Jenis Pick Up Suzuki APV dengan Nomor registrasi KH 8348 GQ  yang sedang mengangkut TBS.

Setelah diintrogasi petugas, terlapor mengaku buah tersebut berasal dari blok 1 Afdeling Bravo PT SINP (Surya Indah Nusantara Pagi), kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Aruta untuk diproses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan, tiga buah tojok, satu unit Mobil jenis pick up merk Suzuki APV warna hitam dengan nomor registrasi KH 8348 GQ, dan 115 (seratus lima belas) janjang buah kelapa sawit.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan itu mengalami kerugian materi sebesar Rp.4.927.000 dalam bentuk 115 janjang tandan buah segar. Dan untuk pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.[]