TAMIANG LAYANG –  Dinas Kepundudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, telah melakukan pendataan penduduk Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah Perusahan yang berada di Kabupaten Barito Timur. Pasalnya selama ini banyak WNA yang bekerja di kawasan Industri,namun tidak tercatat  dalam Administrasi Kepundudukan Pemerintah setempat,sehingga keberadaan mereka dianggap elegal.
Kabid Administrasi Kepundudukan Disdukcapil Kabupaten Bartim,Lilis Saptuni, melalui Admin Disdukcapil Ludi Antoni, mengatakan,berdasar data awal yang kita dapat dari Dinsosnakertrans ,ada 123 orang WNA yang tersebar dari beberapa Perusahaan yang ada di Kabupaten Barito Timur,”tetapi mereka tidak tercatat oleh kami. oleh karena itu,kita berhak melakukan sensos serta pendataan WNA yang berada di Barito Timur,” katanya.
Ludi juga memaparkan, sesuai aturan dalam UU No 23,setiap WNA yang menginjakkan kakinya di Kabupaten Barito Timur,baik yang bertempat tinggal tetap atau sementara, wajib melaporkan dirinya ke Dinas Kepundudukan setempat.
 “Kita sudah turun kelapangan guna memantau WNA yang terdapat di perusahaan,dan telahmenyurati 15perusahaan,agar pihak perusahaan dapat melaporkan data WNA yang berada di perusahaan masing-masing,namun sudah 3 bulan  lebih baru dua perusahaan saja yang melaporkan data identitas WNA yang ada di perusahaan mereka,yaitu PT MTU,,dan PT SANTOSA,yakni 12 orang WNA dari PT MTU,dan 1 orang WNA yang berada di PT Anugrah Sabtos,sedangkan dari perusahaan lain masih belum ada.,
jika sudah sampai pada batas waktu yang sudah diberikan,namun mereka tidak juga melapor,sesuai dengan UUD no 23,Pemerintah Daerah berhak melakukan Razia WNA,bekerja sama dengan pihak Polri,kejaksaan serta instansi terkait. (Metro7/aa).