TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Setelah pensiunnya Eskop sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, ditunjuklah Hudaya sebagai Pelaksana Harian (Plh) selama 7 hari, selanjutnya Bupati Bartim menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Panahan Moetar.

Artinya, ditunjuknya Panahan Moetar sebagai Plt Sekda Bartim dapat disimpulkan bahwa sampai hari belum juga ada Sekda definitif untuk menggantikan Eskop yang sudah pensiun beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, ada tiga nama yang mencalonkan diri sebagai Sekda Bartim. Pertama Franz Sila Utama, Riza Rahmadi dan Panahan Moetar.

Sampai saat ini, siapa yang akan menduduki jabatan Sekda depenitif menggantikan Eskop yang sudah pensiun masih menjadi misteri dan tanda tanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim Jhon Wahyudi saat ditanya awak media terkait Rekomendasi Gubernur untuk Sekda Bartim ia mengatakan tidak tahu.

“Kita tidak tahu, karena itu urusan Bupati dan Gubernur, kalau kami hanya mengantarkan sampai seleksi terbuka bersama dengan panitia,” ucapnya kemarin.

Menurutnya, kalau mengikuti Peraturan Presiden (Pepres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda memang rujukannya ke Undang – Undang Pemerintah Daerah.

“Karena Sekda ini adalah jabatan pimpinan tinggi yang merupakan jabatan karir, maka rujukannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pembinanya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Terkait dengan kekosongan jabatan Sekda Bartim, BKDPSDM kemaren melakukan konsultasi ke BKN, kalau terjadi kekosongan jabatan Sekda boleh diisi dengan Pelaksana harian (Plh), tambah Jhon.

Tiga nama hasil seleksi yakni Franz Sila Utama, Riza Rahmadi dan Panahan Moetar telah disampaikan Timsel kepada Bupati Barito Timur, yang kemudian dilanjutkan ke KASN melalui aplikasi Sejati yang dimiliki KASN. Jawaban KASN untuk dilaporkan kepada Gubernur Kalteng dan atas dasar itu, Sekda definitif dilantik.

“Karena di Bartim proses pelaksanaan Assessment sudah dilaksanakan, maka berbeda perlakuannya dengan yang jabatan Sekda yang kosong sama sekali, karena kita sudah melaksanakan seleksi terbuka,” jelasnya.

Karena pihaknya menunggu pejabat yang dilantik, maka dikatakan dari BKN boleh dari Plh di sambung ke Pelaksana tugas (Plt), karena waktunya juga tidak terlalu lama, seperti itu awalnya kenapa ditunjuk Plt untuk mengisi jabatan Sekda Bartim.

“Kalau Penjabat (Pj) prosesnya harus ke Gubernur, sementara saat ini diajukan untuk dikonsultasikan dengan Gubernur adalah Sekda yang definitif, dari hasil proses assesment,” paparnya.

Sedangkan proses estimasinya diakuinya dikira singkat, maka itu memakai yang rujukan BKN, dari Plh ke Plt, karena penetapan Sekda definitif prosesnya tidak terlalu lama

“Mengacu pada kepada surat edaran BKN dan kita konsultasikan,  karena kalau Pj waktu kekosongan jabatannya agak panjang  dan tetap dikonsultasikan dengan Gubernur,” terangnya.

Karena kekosongan diperkirakan kurang dari 15 hari makanya ditunjuk Plt, kalau lebih dari 15 harus diangkat Pj, kita lihat nanti setelah 15 hari apakah akan dilantik Sekda depenitif, kalau belum maka harus ada Pj.

“Itu alasan kami sambil menunggu Sekda yang definitif, kalau setelah 15 hari masih belum ada definitif, berarti nanti akan ada pelantikan Pj Sekda oleh Bupati atas persetujuan Gubernur tentunya, untuk tiga bulan kedepan,” imbuhnya.

Kalau masih belum ada Sekda definitif hingga tiga bulan pertama berakhir jabatan Pj, maka akan dilanjutkan Pj Sekda yang ditunjuk oleh Gubernur dari provinsi yang pangkatnya minimal Eselon II b.

“Kalau proses koordinasi Bupati dengan Gubernur selesai, dengan KSN selesai maka akan ada pelantikan Sekda Bartim yang definitif,” pungkasnya.***