TAMIANG LAYANG, metro7.co.id –  Pemerhati Kebijakan Publik di Barito Timur, Yandi menilai Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) nomor 3 tahun 2018.

“Tidak ada Plt Sekda sebenarnya, kalau kita mengacu pada Pepres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan mengacu Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda, ditegaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor tahun 2019, tidak ada Plt,” ucapnya kemarin.

Menurutnya, dari Plh itu serah terimanya adalah Penjabat (Pj) Sekda, tanggal 10 juli 2020 kemaren ada undangan tapi tidak ada pelantikan Sekda.

Setelah Eskop pensiun, ditunjuklah Hudaya Husinsah sebgai Pelaksana harian (Plh) selama 7 hari, selanjutnya Bupati Bartim menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Panahan Moetar, proses serah terima dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Bartim pada 13 Juli 2020 lalu.

Dilanjutkan Yandi, seharusnya ketika serah terima dari Sekda yang pensiun ke Plh, harus benar – benar direncanakan, apakah ini nanti ada kendala atau tidak, kalau tidak ada kendala akan dilanjutkan prosesnya pengajuan Pejabat Sekda ke Gubernur, proses itulah yang ditempuh.

“Tapi ketika itu sudah lewat waktu, masa Plh habis kebingungan jadinya, cari produk hukum, terjadilah pengangkatan Plt, padahal itu melanggar Pepres nomor 3 tahun 2018,” ucap Yandi.

Tiga nama hasil seleksi yakni Franz Sila Utama, Riza Rahmadi dan Panahan Moetar telah disampaikan Timsel kepada Bupati Barito Timur, yang kemudian dilanjutkan ke KASN melalui aplikasi Sejati yang dimiliki KASN. Jawaban KASN untuk dilaporkan kepada Gubernur Kalteng dan atas dasar itu, Sekda definitif dilantik.

Yandi menambahkan, justru yang aneh karena yang ditunjuk Plt Sekda, justru orang yang ikut assesment, kalau memang belum ada Sekda depenitif, harus mengekuti Pepres nomor 3 tahun 2018 melantik Pj Sekda.

“Artinya dari awal proses pengusulan itu harus dilakukan, bukan menunda – nunda terus lewat waktu, akhirnya kebingungan sendiri, terpaksa harus mencari produk hukum yang mana yang bisa dipakai, dan Plt Sekda akhirnya,” tuturnya.

Oke 15 hari Plt Sekda, kita tunggu dalam 15 hari ini ada pelantikan atau tidak, jangan lagi akhirnya ke pengusulan Pj Sekda, seharusnya ruang dan waktunya itu cukup untuk depenitif.

“Boleh dicek di kantor Gubernur Kalteng kapan rekom itu keluar, bisa dicek nomor surat, tanggal, lengkap kok,” ungkapnya.

Bahkan dirinya ada mendengar gosip kalau rekomendasi untuk Sekda Bartim sudah keluar dari provinsi, malah itu sebelum penunjukan Plt Sekda.

“Pada tanggal 10 juli 2020 lalu ada rencana pelantikan Sekda, kok tidak jadi, saya rasa ini yang aneh,” pungkasnya.***