Pengelola Parkir Teken Kontrak Dengan Dishub Bartim
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim), mengundang Kepala Desa dan beberapa pengelola parkir di Bartim, Kamis (12/1/2023).
Mereka diundang untuk datang ke Kantor Dinas Perhubungan Bartim untuk diberikan arahan sekaligus memperbaharui kontrak pungutan parkir dengan pengelola parkir.
“Tadi yang kita undang sebenarnya banyak, namun yang datang Kepala Desa Jaar, Pj Kades Dayu, perwakilan dari Desa Hayaping, Bentot, pengelola parkir tepi jalan Tamiang Layang dan Pengelola Parkir tepi jalan Ampah Kota. Sedangkan dari Desa Tampa tidak hadir,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Berthulumeus melalui sekertarisnya, Soritoa saat memimpin kegiatan penandatanganan kontrak parkir dengan pihak kedua.
Dalam pertemuan tadi, pihak pengelola parkir meminta Dinas Perhubungan melakukan pembinaan kepada petugas parkir diwilayahnya.
“Terkait hal itu kita menyanggupi untuk melakukan pembinaan kepada mereka. Dalam waktu dekat kita akan laksanakan apa yang mereka inginkan. Kemungkinan bulan 3 ini kita laksanakan pelatihan,” katanya.
Selain itu, dinas perhubungan jua akan melengkapi dengan pasilitas keselamatan seperti rambu rambu dan lainya.
“Tadi kita juga menyerahkan rompi kepada mereka. Itu harus digunakan saat melakukan pungutan parkir diwilayahnya,” ujarnya.
Terkait tempat perparkiran di Desa, Dinas perhubungan menunjuk Kepala Desa atau dari Bumdes sebagai pembinanya
Ia menjelaskan, pengelola parkir yang sudah meneken kontrak wajib menyetorkan hasil pungutan parkirnya ke Dinas Perhubungan setiap sebulan sekali.
“Terkait nominal yang wajib disetorkan perbulanya saya kurang tahu, karena data lengkapnya ada di bidang,” pungkas Soritoa kepada awak media. *