Drs. Baderun
Kepala KUA Kecamatan Alalak
Marabahan — Pernikahan usia dini di Kabupaten Batola masih sangat tinggi. Penyebabnya disinyalir adalah pergaulan bebas yang banyak dilakukan para remaja setempat.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alalak, Drs Baderun, mengungkapkan akibat pergaulan bebas banyak kalangan remaja melakukan pernikahan di bawah umur.
“Padahal secara hukum pernikahan agama bertentangan dengan aturan undang-undang. Akibat pergaulan bebas dan tingkah laku kalangan remaja yang berpacaran sampai kelewat batas, dan dari pihak orang tua tidak ingin menanggung aib maka terpaksa orang tua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur tanpa melalui penghulu atau KUA karena malu menanggung aib,” kata Baderun.
Sesuai dengan ketentuan undang-undang, usia perempuan yang boleh melakukan pernikahan harus berusia di atas 16 tahun. Sedangkan untuk usia laki-laki harus berusia minimal di atas 19 tahun baru bisa dicatat akta nikahnya sehingga secara hukum.
Selama ini, yang menjadi kendala dalam pencatatan akta nikah, karena pernikahan yang dilangsungkan di bawah umur atau di bawah tangan (siri), sehingga secara admistrasi hukum pemerintah tidak bisa diterbitkan akta pernikahannya.
Biasanya masalah baru muncul ketika sudah mempunyai anak. Karena untuk membuat akta kelahiran sulit diproses, sebab persyaratan surat keterangan nikah orang tua tidak lengkap.
Baderun juga berharap, agar kalangan remaja jangan sampai terjerumus pada pergaulan bebas, apalagi mengarah sampai ke pernikahan di bawah umur. Peran orang tua sangat diharapkan untuk menjaga anaknya supaya tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas. (Metro7/Andi)